Berita Nasional Terkini

Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair, Pemerintah Imbau Cairkan Lebih Awal

Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ilustrasi THR Karyawan swasta kapan cair: Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja.

THR biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair?

Saat ini, Pemerintah belum merilis regulasi pencairan THR tahun 2023.

Untuk itu, waktu pencairan dan perhitungan THR 2023 masih belum diketahui.

Baca juga: THR 2023 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair 11 April, Besarannya Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu

Namun, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.

Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Terkait dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR PNS 2023 dan Gaji 13 Cair Kapan? Jadwal Disebut Maju hingga Nominal Bertambah, Kata Sri Mulyani

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE dijelaskan, THR diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya, (9/4/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Bakal Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Nominalnya Disebut Bertambah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved