IKN Nusantara

Kadis ESDM Keluhkan Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Namanya Maling ya Ditangkap

Kadis ESDM keluhkan tambang ilegal di IKN Nusantara, namanya maling ya ditangkap

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas tambang ilegal batubara di lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara tak bisa dibendung.

Diketahui, tambang ilegal ini berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau 30 Km dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara.

Bahkan, Dinas ESDM Kalimantan Timur mengaku angkat tangan dengan aktivitas ilegal tersebut dan menyebut diri mereka seperti macan ompong.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/3/2023).

"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.

Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan.

Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.

Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.

"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.

Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.

Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap saja.

Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," kata Munnawar.

"Negara kita negara hukum, tidak pandang bulu, mau siapa dibaliknya silahkan tindak," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Perusahaan tambang ilegal ini masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ini disidak dewan, Kamis (9/3/2023).

Lokasinya berada di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin di Penajam Paser Utara memimpinnsidak didampingi beberapa anggota dewan lain.

Di lokasi juga ada dari perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim ikut dalam sidak kali ini.

Di area Desa yang masuk wilayah sekitar IKN Nusantara tersebut juga terlihat beberapa pelanggaran operasi.

"Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu," sebutnya.

"Yakni PT Tata Kirana Megajaya yang sampai saat ini masih beroperasi," imbuh M. Udin.

Di lokasi juga tidak terlihat adanya kepolisian untuk mendampingi Pansus Investigasi Pertambangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved