Senin, 13 April 2026

Berita Kutim Terkini

8 Poket Barang Haram Ditemukan di Sangatta Kutim, Modus Bungkus Rokok

Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kutim
Polres Kutai Timur kembali amankan barang haram sebanyak 8 poket dengan berat total 17,45 Gram, Sabtu (25/3/2023) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat total 17,45 gram.

Barang haram ini ditemukan di Gang Bone, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Awalnya, masyarakat Kutai Timur sering melaporkan adanya transaksi penyalahgunaan narkoba di awal bulan Maret 2023 yang kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikkan.

Pada Sabtu (25/3/2023), Tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan di wilayah Teluk Lingga, Sangatta Utara.

Baca juga: Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim

"Pada Sabtu 25 Maret kemarin sekiranya pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pemuda di Gang Bone, Teluk Lingga, Sangatta Utara," ungkap Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu melalui rilisnya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Senin (27/3/2023).

Diketahui kedua pemuda itu berdomisili di Gang Bone II RT.013 RW.003, Kelutahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. 

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur menemukan 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam 1 bungkus rokok Sampoerna serta 5 poket yang diduga narkotika jenis shabu di simpan didalam 1 tas warna kuning.

"Informasinya, terduga pelaku inisial HE (30) merupakan salah satu pegawai honorer di UPTD Kebersihan," ucap Damianus Jelatu.

Baca juga: Satresnarkoba Kutim Amankan 48 Gram Barang Haram di Jalan Dayung Sangatta Utara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebagai berikut:

1. 8 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 17,45 gram beserta plastik pembungkusnya,

2. 1 buah timbangan digital

3. 2 buah handphone

4. Beberapa plastik klip

5. 1 buah sendok takar

6. 1 buah tas warna kuning

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved