Berita Kutim Terkini
Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim
Usai penyelidikan di Jalan APT Pranoto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur bergeser ke Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Selang beberapa jam, Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan 2 pemuda, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 0,96 di Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.
Usai penyelidikan di Jalan APT Pranoto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur bergeser ke Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.
Pada Kamis, 23 Maret 2023 pukul 00.30 Wita, mereka kembali mengamankan dua pemuda yang sedang duduk di atas motor di Jalan A.W Syahranie (eks Jalan Pendidikan) Sangatta Utara.
"Kemudian jam 00.30 Wita, kami mengamankan 2 pemuda yang lagi duduk di atas motor, ternyata diduga membawa sabu seberat 0,96 gram, setelah ditanya terduga mengaku berinisial DW (24) dan AL (23)," ungkap Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu melalui rilis tertulisnya, Jumat, (24/3/2023).
Baca juga: Polres Kutim Amankan 0,63 Gram Sabu, Residivis Wanita Kembali Ditangkap
Baca juga: Diciduk Polisi Gegara Jual Sabu, Pasutri di Bontang Lebaran di Penjara
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu. Dimana 1 poket tersebut berada di samping terduga pelaku DW dan AL.
Pada akhirnya Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. 1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram beserta plastik pembungkusnya,
2. 1 (satu) buah lakban warna hitam,
3. 2(dua) buah Hp,
4. 1 (satu) unit sepeda motor, dan
5. 1(satu) buah bungkus rokok niu bold
"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Oleh sebab itu, terduga pelaku terancam sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Sembunyikan 29 Poket Sabu Dalam Botol, Pria Paruh Baya di Kukar Diciduk Polisi
Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)
Terungkap Penyebab Harga Bapokting di Sangatta Paling Mahal se-Kutai Timur |
![]() |
---|
Buaya Muara 4 Meter Dievakuasi Disdamkartan di Kutim, Warga Diminta Waspada Kawasan Rawan |
![]() |
---|
Disdamkartan Kutim Evakuasi Buaya 2 Meter di Simono, Sering Datangi Kolam Ikan Warga |
![]() |
---|
PT SAP Bangun Kelestarian Adat dan Budaya, Bangun Cinta Budaya Generasi Muda Melalui Sanggar Tari |
![]() |
---|
Polres Kutim Gelar Gerakan Pangan Murah, Polsek Sangatta Utara Sediakan 100 Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.