Berita Kaltara Terkini
Barang Bukti Hasbudi Belum Dilelang, Kejari Bulungan Tunggu PK dari MA
Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilelang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Jino Prayudi Kartono
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilelang. Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 telah memutus kasus tambang ilegal. Di mana saat itu terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti.
Pasalnya pada akhir 2022, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.
Menurut penasehat hukum Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.
"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3).
Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan. Untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan. Sementara ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.
"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.
Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.
"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya. Sebelumnya, pihak Majelis Hakim memutuskan Hasbudi harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun. Bahkan Hasbudi harus membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Khoirul Anas, Senin (3/10/2022).
Menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Hasbudi.
Demikian juga dengan JPU dari Kejari Bulungan yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian perkara pidana No.147/Pid. Sus/2022/PN Tjs atas nama Hasbudi bin Sultan dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Khoirul Anas.
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.