Berita Kaltara Terkini

Barang Bukti Hasbudi Belum Dilelang, Kejari Bulungan Tunggu PK dari MA

Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilelang.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Jino Prayudi Kartono
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
BARANG BUKTI - Truk dan ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilelang. Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 telah memutus kasus tambang ilegal. Di mana saat itu terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti.
Pasalnya pada akhir 2022, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.

Menurut penasehat hukum Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.
"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3).

Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan. Untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan. Sementara ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.
"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.

Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.
"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya. Sebelumnya, pihak Majelis Hakim memutuskan Hasbudi harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun. Bahkan Hasbudi harus membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Khoirul Anas, Senin (3/10/2022).
Menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Hasbudi.

Demikian juga dengan JPU dari Kejari Bulungan yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian perkara pidana No.147/Pid. Sus/2022/PN Tjs atas nama Hasbudi bin Sultan dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Khoirul Anas.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved