Berita Kutim Terkini

Bawa Barang Haram di Dalam Spidol, Seorang Pemuda Asal Kaubun Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan IS, warga Kecamatan Kaubun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Sangatta Utara
Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan IS berikut barang bukti barang haram seberat 4,28 gram narkotika jenis sabu di Hotel Pinang Mas, Jalan IA Muis RT 040, Sangatta Utara, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Sangatta Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IS, warga Kecamatan Kaubun.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di Hotel Pinang, Jalan I.A Muis RT 040, Sangatta Utara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapat laporan dari masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya, bahwa di depan Hotel Pinang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Masjid Agung Al-Faruq Sangatta Kutai Timur Bagikan 150 Paket Takjil hingga Fasilitasi Itikaf

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di Hotel Pinang tersebut.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat pada Senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 00.30 Wita bahwa di Hotel Pinang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolres Kutai Timur AKBO Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Risal lewat rilisnya, Senin (27/3/2023).

Sekira pukul 01.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan IS.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 buah spidol snowman warna putih biru yang disimpan di dalam celana.

Spidol snowman tersebut berisi 2 buah poket narkotika jenis sabu.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: 8 Poket Barang Haram Ditemukan di Sangatta Kutim, Modus Bungkus Rokok

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara meliputi 1 poket sabu seberat 2,77 gram beserta plastiknya.

Kemudian 1 poket jenis sabu seberat 1,51 gram beserta plastiknya, 1 buah spidol merek Snowman warna putih biru tempat menyimpan sabu,
dan 1 buah HP merek Vivo warna biru.

"Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved