Berita Paser Terkini

6 Pelaku di Paser Diduga Main Judi Domino, Polisi Temukan Uang Rp 820 Ribu

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2023, dengan mengamankan 6 terduga pelaku di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Paser
Barang bukti berupa uang tunai dan kartu domino yang diamankan oleh Personel Polsek Muara Samu, hasil pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 26 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jajaran Polsek Muara Samu mengungkap kasus tindak pidana perjudian domino jenis kiu-kiu di salah satu rumah terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2023, dengan mengamankan 6 terduga pelaku di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolsek Muara Samu IPTU Hasanuddin mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa salah satu rumah kerap dijadikan tempat perjudian.

"Pada Minggu 26 Maret kemarin sekira pukul 00.30 Wita personil kami melaksanakan giat Operasi Pekat Mahakam 2023, berdasar informasi yang kami peroleh kemudian langsung mendatangi lokasi," kata Hasanuddin, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Berantas Perjudian Online di Kalimantan Timur, Polisi Beber Ada Jaringan Internasional

Setibanya di lokasi, personel kepolisian mendapati 6 orang pria yang tengah asyik bermain kartu domino kiu-kiu.

"Ada enam orang terduga pelaku tindak pidana perjudian yang kami amankan berinisial LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31) dan TR (32)," tambahnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari tangan para pelaku, personel kepolisian mengamankan barang bukti 1 kotak kartu domino dan uang tunai.

Untuk uang tunai yang diamankan sebagai bukti senilai Rp 820.000 yang digunakan saat bermain judi oleh para terduga pelaku. 

Ilustrasi kegiatan judi. Aktivitas perjudian di Indonesia sangat dilarang oleh aturan perundang-undangan.
Ilustrasi kegiatan judi. Aktivitas perjudian di Indonesia sangat dilarang oleh aturan perundang-undangan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Samu untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Hasanuddin.

Sekedar diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian kartu jenis kiu-kiu masuk dalam pasal 303 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved