Ramadhan 2023

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
ViktorCap
Ilustrasi berenang di siang hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alhamdulillah hari ini telah masuk 6 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Sebagai umat muslim tentu bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu.

Apalagi puasa di bulan Ramadan ini wajib hukumnya, seperti dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Nah, sebagai bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Maka dari itu, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Baca juga: Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Mungkin yang masih jadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika dia berenang?

Berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air dapat masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Bahkan, aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir nu.or.id, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya saja, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved