Ramadhan 2023

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
ViktorCap
Ilustrasi berenang di siang hari. 

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa.

Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan ulama Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, aktivitas Berenang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.

Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. Wallahualam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved