Ramadhan 2023

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berenang di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
ViktorCap
Ilustrasi berenang di siang hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alhamdulillah hari ini telah masuk 6 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Sebagai umat muslim tentu bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu.

Apalagi puasa di bulan Ramadan ini wajib hukumnya, seperti dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Nah, sebagai bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Maka dari itu, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Baca juga: Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Mungkin yang masih jadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika dia berenang?

Berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air dapat masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Bahkan, aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir nu.or.id, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya saja, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa.

Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan ulama Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, aktivitas Berenang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.

Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. Wallahualam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved