Ramadhan 2023

Mencicipi Makanan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Mencicipi Makanan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
IST via TribunMedan
Ilustrasi mencicipi masakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk di 6 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Serta kita pun harus menjauhi segala larangan untuk dilakukan di bulan suci Ramadhan.

Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Nah biasanya menjelang berbuka puasa, para ibu menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakannya tersebut.

Baca juga: Wanita yang Memperlihatkan Auratnya di Siang Hari Apakah Membatakan Puasa? Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana kondisinya jika sedang berpuasa, batalkah puasanya?

Menurut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai agak sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Pendapat senada pun disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.

Menurut kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

Musta'in menekankan, hal yang membatalkan adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.

Makruh

Mustaa'in menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Menurut Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.

"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya. Wallahualam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved