Ramadhan 2023

Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1444 Hijriyah Bagi Masyarakat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayarkan pada Ramadan 1444 Hijriah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Salah satu toko kelontongan yang ada di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayarkan pada Ramadan 1444 Hijriah.

Penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan Kemenag Paser dengan dinas terkait, ormas Islam pada 27 Maret 2023.

Kepala Kemenag Paser Maslekhan mengatakan, zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim.

"Terdapat dua jenis besaran zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Paser," kata Maslekhan saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Tangani Potensi Erosi di Daerah Aliran Sungai, DLH Paser Akan Evaluasi Program Reboisasi Perusahaan

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras yang dikonsumsi masyarakat tiap harinya, dengan besaran 2,5 kilogram per jiwa.

"Opsi kedua, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang dengan nilai Rp35.000," tambahnya.

Sementara untuk fidyah, ditetapkan dengan 1 mudh atau kurang lebih 7 ons dan bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp10.000 per jiwa/hari.

Penetapan tersebut, kata Maslekhan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Paser.

Baca juga: Cuaca Paser Hari Ini, Batu Engau dan Batu Sopang Dilanda Hujan pada Sore atau Malam

"Pembayaran zakat fitrah sudah diperbolehkan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri," tutup Maslekhan.

Terdapat 8 golongan yang bisa menerima zakat fitrah diantaranya, fakir miskin, rigab, gharim, mualaf, fisabillah, ibnu sabil, dan amil zakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved