Ramadhan 2023
Menggunakan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Menggunakan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
TRIBUNKALTIM.CO - Hari telah masuk 7 Ramadhan 2023 / 1444 H.
Diketahui awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.
Ada banyak pertanyaan yang muncul ketika puasa.
Salah satunya soal penggunaan obat tetes mata saat puasa.
Diketahui kalau pakai obat tetes mata ada cairan yang masuk ke dalam mata.
Padahal diketahui kalau puasa selain menahan hawa nafsu, umat islam juga tidak boleh makan dan minum hingga waktu buka puasa tiba.
Nah lantas lalu bagaimana hukumnya?Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Ramadhan 2023/1444 H: Inilah Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Golongan Penerima
Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.
Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.
Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.
"Yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.
Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?
"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.
Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.
Menurutnya penyebab batalnya puasa seorang muslim Ketika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke
1. Lubang mulut
2. Lubang hidung
3. Lubang telinga
4. Lubang saluran kencing, dan
5. Lubang anus
"Dalam fiqih praktis hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lobang yang kelima.
Lubang mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan air besar dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Potret ulama Buya Yahya saat menjelaskan hukum memakai obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan?
Lantas bagaimana dengan rasa pahit yang timbul pasca pemakaian obat tetes tersebut?
Menurut Buya Yahya hal itu tidak menjadi pengaruh hingga dapat membatalkan puasa.
Pihaknya menjelaskan sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.
"Di mata kita ada pori-pori kalau kita teteskan obat terus ada rasa pahit di tenggorokan itu bukan karena bendanya langsung turun tapi itu wajar,"
"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata," jelas Buya Yahya.
Itulah penjelasan para ulama terkait hukum penggunaan obat tetes mata yang sebenarnya tidak membatalkan puasa seseorang.
Benarkah Puasa Langsung Batal Kalau Kita Sikat Gigi Pakai Odol? Inilah Dalilnya, Ada 2 Kesimpulannya
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam menyarankan umatnya untuk menggosok gigi dalam setiap keadaan, baik ketika sedang berpuasa ataupun tidak, mau di pagi hari, siang, maupun malam hari.
Dalilnya dikutip dari konsultasisyariah.com:
1. Hadist dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2. Hadist dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Ulama Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan, menggosok gigi pakai odol bagi orang yang puasa tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, odol yang rasanya sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa agar tidak masuk ke dalam.
Dalam keadaan semacam ini, maka umat muslim dilarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya.
Sebab, keadaan tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang. Segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.
Dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan menghirup air ke dalam hidung ketika sedang puasa.
Apabila seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal.
Maka kesimpulannya, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Keadaan kedua. odol dengan rasanya yang tidak terlalu kuat. Dalam keadaan ini, maka memungkinkan bagi seseorang untuk berhati-hati agar tidak masuk ke perut.
Dengan begitu, hukumnya tidak mengapa gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan, karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh.
Maka dari itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).
Kemudian, disadur dari muslim.or.id, terdapat fatwa Syaikh Bin Baz terkait gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadhan. Beliau menjelaskan,
نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
Demikian hukum gosok gigi pakai odol saat puasa Ramadan menurut para ulama. Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Benarkah Puasa Batal Kalau Pakai Obat Tetes Mata? 5 Lubang ini Dilarang Dimasuki Sesuatu saat Puasa,
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.