Ramadhan 2023
Ramadhan 2023/1444 H: Inilah Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Golongan Penerima
Inilah beda zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.
* Orang yang berutang
* Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
* Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Baca juga: Baznas Balikpapan Target Kumpulkan Zakat Rp 10 miliar Tahun 2023 Ini
Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
* Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
* Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
* Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
* Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
* Harta tersebut melewati haul;
* Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.