IKN Nusantara

Akan Diserahkan ke DPR, Deretan Poin Tambahan Revisi UU IKN Nusantara, Atur Presiden

Akan diserahkan ke DPR, deretan poin tambahan revisi UU IKN Nusantara, atur Presiden

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Seiring dengan itu, Pemerintah juga merevisi beberapa poin di UU IKN.

Dilansir dari Kontan, adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.

Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.

Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.

Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.

Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan.

Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN.

Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN.

Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.

Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.

Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.

Sebelumnya, Diani menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.

"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Alhabsy meyakini calon presiden yang mereka usung, Anies Baswedan, pasti akan menjalankan program terbaik Presiden Joko Widodo.

Aboe merespons PDIP yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi berharap PDIP mencalonkan capres yang melanjutkan kepemimpinannya.

"Kita yakin dan percaya capres kita yang akan datang, akan menjalankan program-program terbaik dari Pak Jokowi, akan dilanjutkan, pastinya," ujar Aboe saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ia menyebut program Jokowi seperti Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur juga pasti akan diteruskan.

Maka dari itu, dirinya meminta agar semua pihak tidak berpikir yang aneh-aneh terhadap seorang capres yang akan maju di Pilpres 2024.

"Apalagi IKN, itu sudah jadi UU, ya toh? Jadi sudah lah, kita positive thinking saja.

Tidak usah terlalu ke kiri, ke kanan, begini lah, begitu lah," ucapnya.

Kemudian, Aboe merespons Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyebut Jokowi mengkhawatirkan kalau kepemimpinannya semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak diteruskan.

Aboe mempersilakan Hasto untuk berbicara apa saja sebagai politisi.

"Pastinya tidak (setuju) dong. Karena kita katakan yang dikatakan Hasto itu tidak akan terjadi sama kita.

Karena IKN itu sudah UU dan sudah harus dijalankan," imbuh Aboe. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved