Ibu Kota Negara
Kepala Otorita Singgung Ganti Untung Lahan di IKN Nusantara, Bambang Susantono: Tidak Hanya Uang
Kepala Otorita singgung ganti untung lahan di IKN Nusantara. Bambang Susantono menyebut tidak hanya serta merta nominal uang
TRIBUNKALTIM.CO - Menyoroti persoalan ganti untung lahan di IKN Nusantara, Kepala Otorita IKN (OIKN), Bambang Susantono angkat bicara.
Menurut Bambang Susantono, skema ganti untung bagi warga yang lahannya masuk wilayah IKN Nusantara tidak hanya diukur dengan nominal uang.
Diketahui, sejumlah warga di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) merasa keberatan dengan skema ganti untung lahan yang dirasa merugikan.
Menurut Bambang Susantono, kesempatan melakukan usaha di wilayah IKN Nusantara bisa juga dimaknai sebagai sebuah keuntungan bagi warga yang lahannya masuk wilayah IKN.
"Yang namanya ganti untung menurut saya tidak hanya serta merta nominal, tetapi juga kesempatan berusaha dan menjadi bagian dari ekonomi Nusantara itu," kata Bambang dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Bambang Susantono menuturkan, warga setempat bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi di IKN kelak misalnya dengan membuka usaha laundry maupun katering.
Ia menyatakan, Otorita IKN kini terus melakukan dialog dengan warga untuk memberi pemahaman bahwa mereka dapat menjadi bagian dari transformasi dengan adanya proyek IKN.
"Mungkin anak cucunya nanti juga akan jadi bagian dari suatu transformasi digital yang mereka juga nanti akan alami ke depan," ujar Bambang Susantono.
Ia pun mengeklaim, masyarakat setempat merespons baik skema ganti untung yang ditawarkan oleh Otorita IKN.
Bambang Susantono menyebutkan, bahkan ada warga yang menolak uang ganti rugi tapi memilih direlokasi ke tempat yang potensial untuk melakukan kegiatan ekonomi kelak.
Baca juga: Curhat Warga Dilarang Pasang Spanduk Keluhan Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara saat Kunjungan Jokowi
"Sebagian ada yang ingin soal (ganti) uang enggak, 'kita enggak mau ganti untung, kita mau relokasi tapi tempatnya yang bagus'.
Itu menurut saya smart lho, ketimbang dapat uang terus selesai," kata Bambang Susantono.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, mengaku kecewa karena harga ganti rugi lahan terlalu kecil.
Bagi mereka, nilai ganti rugi sejumlah itu tak cukup untuk membeli lahan baru yang harganya sudah meroket.
Dahlia, misalnya, mengaku mendapat informasi bahwa nilai ganti rugi lahan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.
Luas lahan milik Dahlia yang berukuran 15 meterx48 meter masuk kawasan KIPP di lokasi Desa Bumi Harapan.
“Nilai segitu (harga ganti rugi) enggak cukup kami beli lahan baru di Sepaku yang harga sudah melonjak per meternya sudah Rp 3,4 juta,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Lahan milik Dahlia sudah diukur petugas sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan
Namun, hingga kini dirinya belum mendapat kepastian nilai ganti ruginya.
“Kami belum dapat informasi pasti. Harga itu hanya beredar dari grup WhatsApp warga yang terdampak KIPP.
Kalau memang harga segitu, kami tidak terima, terlalu kecil,” ungkap dia.
Hal yang sama juga dikeluhkan warga lain, Agusariyani.
Lahan Agusariyani seluas 29 meterx70 meter berlokasi di pinggir jalan Desa Bumi Harapan.
“Sudah diukur sejak Desember tahun lalu, tapi sampai sekarang kami belum kepastian harga ganti rugi,” ungkap dia.
Agusariyani mengaku, saat pengukuran, petugas ukur tidak memberitahu nilai ganti rugi beserta tanam tumbuhnya.
Hanya diberitahukan mengenai jumlah tanam tumbuh dan luas lahannya yang bakal dibebaskan pemerintah.
Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi
“Kami dapat informasi ya dari grup WhatsApp (KIPP) itu saja. Di situ ada RT, lurah, dan camat,” kata dia.
Pemkab PPU Ambil Langkah
Sebelumnya, Pemkab PPU terus berupaya menyampaikan ke pemerintah pusat, terkait kondisi masyarakat yang saat ini berada di Kecamatan Sepaku, atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Saat ini, masyarakat Sepaku mengeluhkan proses ganti rugi lahan mereka, apalagi dengan kondisi yang tidak memiliki legalitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, masyarakat PPU memiliki kekhawatiran terlebih yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka khawatir hanya di berikan ganti rugi atas tanam tumbuh mereka, dan tidak termasuk ganti rugi lahan, karena tidak memiliki legalitas.
“Artinya masuk di kawasan HGU, sudah ada secara de facto dan mereka mengusahakan aspek legalitas yang belum ada, itu termasuk yang disuarakan,” ungkap Tohar Selasa (21/2/2023).
Kata dia, pemerintah pusat harusnya memberikan alterntif atas legalitas tanah warga di Kecamatan Sepaku.
Baik dalam bentuk sertifkat maupun non sertfikat seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau segel.
Meski masih banyak masyarakat yang belum memiliki keduanya, namun kata Tohar, mereka sudah mengusahakan bahkan sejak masifnya pembebasan tanah yang dilakukan di ibu kota baru.
“Mereka sudah mengusahakan sejak timbulnya pembebasan akan kepentingan tanah itu,” sambungnya.
Tohar menjelaskan bahwa hal itu beberapa kali disampaikan ke pemerintah pusat, namun tak juga memberikan respon berarti.
Jawaban mereka hanya sekedar tanggapan normatif.
"Kami sampaikan ke pusat, dan pusat selalu normatif jawabannya, akan dikaji,” pungkasnya.
Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.