Bantuan Sosial

Tak Perlu Login eform.bri.co.id/bpum 2023, Cek Cara Dapat Bantuan Pengganti BLT UMKM dan Kapan Cair

Tak perlu login eform.bri.co.id/bpum 2023 atau tahu kapan cair, ini cara dapat bantuan baru untuk pelaku usaha pengganti BLT UMKM.

Editor: Doan Pardede
eform.bri.co.id/bpum
(ilustrasi) Tak Perlu Login eform.bri.co.id/bpum 2023 atau tahu kapan cair, ini cara dapat bantuan baru untuk pelaku usaha pengganti BLT UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tak Perlu Login eform.bri.co.id/bpum 2023 atau tahu kapan cair, ini cara dapat bantuan baru untuk pelaku usaha pengganti BLT UMKM.

Program Bantuan dari Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau disingkat PENA bisa menjadi satu di antara program yang bisa di masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Tentunya ada banyak bantuan sosial lainnya yang telah dijalankan Kemensos RI dan beberapa diantaranya dilanjutkan pada 2023 ini.

Dikutip dari laman Kemensos RI Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Baca juga: Termasuk PKH dan BLT BPNT Rp 600 ribu, Inilah 5 Bansos yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Bansos PENA diberikan kemensos kepada KPM yang terdata di DTKS Kemensos namun dengan catatan masih berusia maksimal 40 tahun.

Untuk mengetahui apakah Anda diterima sebagai penerima Bansos PENA, Anda bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id

Adapun penerima bantuan PENA harus memiliki beberapa kriteria sebagai berikut seperti dilansir dari siaran pers kemensos.go.id

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Cek Kriteria Dapat Bantuan PENA Kemensos Rp 6 Juta:

- Penerima bansos aktif

- Setuju keluar dari Bansos jika mendapatkan PENA,

- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun,

- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga,

- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) 2021,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved