Berita Viral
Kabar Terbaru David Ozora kini bisa Tersenyum, Jonathan Latumahina Bakal Jadi Saksi di Sidang AGH
Kabar terbaru David Ozora yang kini sudah bisa tersenyum lagi. Jonathan Latumahina, ayah David bakal jadi saksi sidang AGH.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang telah koma selama 38 hari.
Kini, David Ozora, anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy sudah bisa tersenyum.
Sementara itu, dari tiga tersangka penganiayaan, AGH, pacar Mario Dandy tampaknya bakal menjadi yang pertama menjalani sidang vonis.
Kasus penganiayaan David Ozora menyeret tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH.
Pekan depan, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AGH.
Kondisi David Ozora usai penganiayaan mengalami koma hingga 38 hari, kini ia mulai menunjukkan tanda-tanda kepulihannya.
Remaja 17 tahun korban penganiayaan sadis Mario Dandy itu kini bisa tersenyum.
Momen David Ozora menunjukkan senyum manisnya itu direkam dan dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina.
Melihat putranya bisa ceria lagi, Jonathan bangga sekaligus terharu.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Jonathan di laman Instagram-nya @tidvrberjalan yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (31/3/2023).
"Kasih lihat giginya coba, kasih lihat Mas Jo," pinta kerabat David.
"Itu senyumnya manis banget," ujar kerabatnya yang lain.
Baca juga: Sidang Putusan AGH Dipastikan Bakal Digelar Terbuka, Humas PN Jakarta Selatan: sesuai UU SPPA
"Bapakmu pengin lihat loh," sambung perawat.
Melihat David bisa tersenyum lagi sembari menunjukkan giginya, Jonathan lega.
Pria bertato tersebut terus menyemangati David agar lekas pulih seperti sediakala.
"U're a fighter. Anak kurus dengan semangat hidup yang luarbiasa. Kita semua yakin kamu pasti sembuh," ujar Jonathan Latumahina.

Nasib AGH Miris
Sementara David Ozora menunjukkan perkembangan penyembuhan yang pesat, nasib para tersangka kasus penganiayaannya kini miris.
Seperti yang terlihat pada AGH, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yang kini telah menjalani tiga kali sidang.
Ditetapkan sebagai pelaku yang setera dengan tersangka, remaja 15 tahun kekasih Mario Dandy itu jadi yang pertama menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Tiga kali menjalani sidang, AGH disebut oleh tim kuasa hukumnya dalam kondisi sehat.
AGH pun mampu menjawab pertanyaan dari hakim Sri Wahyuni Batubara.
Baca juga: Anaknya Cedera Otak Parah, Ayah David Ozora Tolak Upaya Damai Pacar Mario Dandy
"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Jumat (31/3/2023) sidang AGH adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias eksepsi yang dibacakan tim AG kemarin, Kamis (31/3/2023).
Tegas, Jaksa langsung menolak pembelaan dari tim pengacara AG.
Hal itu diungkap pengacara David yang turut hadir di PN Jakarta Selatan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.
Penolakan tersebut dilakukan sebagai upaya JPU untuk mempertahankan dakwaannya.
Mengetahui hal itu, pengacara David lega dan bersyukur.
"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," kata Dendy.
Lantaran eksepsinya ditolak JPU, AGH diprediksi bakal memperoleh hukuman berat sebagai pelaku anak.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana AGH, David Ozora Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Direncanakan pekan depan, Ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akan bersaksi.
Tak hanya ayah David, sang paman, Rustam Hatala juga akan masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan jaksa.
Seperti diketahui, JPU menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Mengamati jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," isi pasal 353.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AGH Segera Divonis
Melaksanakan sidang AGH setiap hari, PN Jakarta Selatan tampaknya sedang mengebut penyelesaian perkara kasus penganiayaan David.
Hal itu dilakukan karena AGH adalah pelaku anak.
Bahkan rencananya sebelum lebaran Idul Fitri pada 22 April 2023, AG bakal dijatuhi vonis oleh hakim.
"Ya sebelum lebaran," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Mengurai penjelasan kenapa perkara AGH dikebut sistem peradilannya, Djuyamto blak-blakan.
Ternyata ada pedoman dari Mahkamah Agung agar perkara anak cepat diselesaikan.
Di dalam pedoman itu tertera bahwa Mahkamah Agung bahwa perkara anak harus diputus 10 hari sebelum masa penahanan habis.
"Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 10 hari. Kalau enggak bisa, 7 hari sebelum masa tahanan habis," tegas Djuyamto.
Sebelumnya Djuyamto sempat menyampaikan bahwa AG menjalani masa penahanan dalam waktu yang relatif singkat selama proses persidangan.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ucap Djuyamto.
Baca juga: AGH Disebut Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Ungkap Chat Dihapus karena Disuruh Mario Dandy
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhirnya David Ozora Bisa Tersenyum, Nasib AG Miris di Tangan Jaksa, Hasil Persidangannya Disorot.
David Ozora
penganiayaan
Jonathan Latumahina
saksi
sidang
AGH
pacar mario dandy
TribunKaltim.co
berita viral
Heboh Artis Insial R Terseret Rafael Alun, Trending Kedekatan Raffi Ahmad dengan Ipar Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Alun Resmi jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi 2011-2013, Akhirnya Senasib Sama Mario Dandy |
![]() |
---|
Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs |
![]() |
---|
Bukan dengan AGH? Intip Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik yang Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.