Rabu, 15 April 2026

Berita Bontang Terkini

Penjaga Kebun Sawit di Muara Badak Bontang Diduga Jual Barang Haram

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Tersangka P yang diamankan di Mako Polsek Muara Badak, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/3/2023). Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak meringkus yang diduga jadi pengedar barang haram pada Selasa 30 Maret 2023. 

Tersangka berinisial P itu diciduk di jalan Poros Citra Muara Badak, saat berada di dalam rumah.

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto.

Dia menyebut, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 0,68 gram.

Baca juga: Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Dibekuk Polisi

Sabu ini ditemukan di dalam kamar tersangka yang disimpan di bawah kasus miliknya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel.

“Pas digeledah ada sabu didapat di bawah kasur,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (31/3/2023).

Dari pengakuan tersangka, bisnis haram ini telah dilakoni selama 9 bulan terakhir.

Baca juga: Bawa Barang Haram 5 Gram Lebih ke Bontang, Warga Sangatta Utara Diciduk Polisi di BSD

Bisnis sabu ini dilakoni karena gaji sebagai penjaga kebun sawit tak cukup menenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Mereka ambil sabu dengan cara transaksi hilang jejak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved