Ramadhan 2023
Terjawab Pencairan THR 2023 Tanggal Berapa, Catat 4 April! Terungkap THR ASN 2023 Berapa Besarannya
Terjawab pencairan THR 2023 tanggal berapa. Catat 4 April 2023, terungkap THR 2023 berapa besarannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Tunjangan Hari Raya alias THR 2023 terkini.
Terjawab pencairan THR 2023 tanggal berapa.
Catat THR 2023 bakal cair pada 4 April 2023.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang membeberkan THR 2023 cair 4 April 2023.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tentang THR dan gaji ke-13, pada Rabu (29/3/2023).
Nah, terungkap THR 2023 berapa besarannya.
Penyaluran THR PNS, ASN dan pensiunan akan berlangsung secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Isunya Besaran THR Lebih Besar, Cek Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 perses tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: THR ASN di PPU Dipastikan Cair Sebelum Jadwal Cuti Bersama
Besaran THR PNS 2023
Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.