Ramadhan 2023

Tidak Sengaja Pingsan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya

Tidak Sengaja Pisangsan di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya

Editor: Nur Pratama
Kompas.com
Ilustrasi orang pingsan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 9 Ramadhan 2023 1444 H.

di bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa.

Secara umum, puasa di bulan Ramadhan adalah tidak makan dan minum dari terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.

Perintah mengenai puasa ini tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa di bulan suci Ramadan juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Baca juga: 3 Keutamaan Bulan Suci Ramadhan, Bisa Mendapatkan Pahala Berlipat-ganda hingga 700 Kali Lipat

Namun, tentu ada beberapa kejadian pada saat menjalankan ibadah puasa, namun ada hal lain yang menyebabkan seseorang pingsan.

Lantas, bagaimana dengan puasanya? Apakah batal atau tidak?

Terkait hal ini ada beberapa ulama berbeda pendapat.

Namun yang terkuat pendapatnya adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan.

Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.

Atau bisa dikatakan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.

Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.

"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Wallahualam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Pingsan Dapat Membatalkan Puasa? Yuk, Segera Simak Begini Penjelasannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved