Ekonomi dan Bisnis
Harga Eceran Tertinggi Beras di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.400 per Kg
Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran.
Harga eceran tertinggi beras ini tidak hanya berlangsung di Pulau Jawa semata.
Namun juga dari berbagai daerah di Indonesia, satu di antaranya untuk di Kalimantan, yang berlaku untuk Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Seperti apa penjelasan soal penetapan harga eceran tertinggi beras ini?
Baca juga: Harga Beras di Pasar Klandasan Balikpapan Melonjak, Pedagang: Padahal Stok tak Sulit
Simak selengkapnya, ulasan disini:
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kebijakan itu tersusun dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) ini melengkapi regulasi Perbadan Nomor 6 Tahun 2023.
"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Sebulan Jelang Ramadhan, Harga Beras Premium di Kukar Kompak Naik
Dikatakan Arief, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
Kata dia, melalui Perbadan tersebut pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi yang terbagi dalam tiga zona.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900 perkilogram. Sedangkan beras premium Rp. 13.900 perkilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500 perkilogram dan beras premium Rp.14.400 perkilogram.
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800 perkilogram, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800 perkilogram.
Baca juga: Harga Beras di Bontang Naik hingga 20 Ribu per Karung
"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET," tuturnya.
Fenomena Mal Kosong di Jakarta Sepi Pengunjung, Munculnya Tren Area Kecil Berkonsep Gaya Hidup |
![]() |
---|
Pegadaian Balikpapan Catat Transaksi Aplikasi Tabungan Emas Didominasi Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
Transaksi Gadai di Pegadaian Penajam Paser Utara Meningkat hingga di Atas 10 Persen |
![]() |
---|
Prediksi Peningkatan Transaksi Gadai Emas di Balikpapan, Acuannya pada 2 Momen |
![]() |
---|
Dampak Perburuan Investasi Emas, Deposito Pegadaian Tembus 1 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.