Berita Paser Terkini

Aksi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Polsek Long Kali Paser Amankan Puluhan Remaja dan Motor

Aksi balap liar di jalur 2 Long Kali dan Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dibubarkan pihak kepolisian

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pihak kepolisian saat mengamnkan puluhan remaja aksi balap liar di jalur 2 Long Kali dan Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (2/4/2023). TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Aksi balap liar di jalur 2 Long Kali dan Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dibubarkan pihak kepolisian.

Pembubaran balap liar tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Long Kali, sekira pukul 05.00 Wita, pada Minggu (2/4/2023).

Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin menjelaskan terdapat 12 unit kendaraan yang terlibat aksi balap liar diamankan di lokasi.

"Kami mendapati 20 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar itu, dan 12 unit kendaraan berhasil kami amankan," terangnya.

Baca juga: 3 Wilayah di Kukar Rawan Aksi Balap Liar, Pelanggar Kena Tilang hingga Kendaraan Disita

Baca juga: 2 Motor jadi Barang Bukti Balap Liar di Balikpapan, Kompol Teguh Sanyoto: tak Kita Kembalikan

Puluhan remaja tersebut kemudian di bawa ke Polsek Long Kali untuk dilakukan pembinaan.

Selain melakukan edukasi dan pembinaan, orangtua dari puluhan remaja tersebut juga dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Ini merupakan bentuk antisipasi terhadap mereka yang kedapatan trek-trekan balap liar, jadi kita lakukan pembinaan. Orangtuanya dipanggil serta membuat surat pernyataan untuk mengambil kendaraan," paparnya.

Setelah semua proses tersebut sudah dijalani, kata Syarifuddin maka puluhan remaja tersebut baru diizinkan pulang.

Diungkapkan, puluhan remaja yang diamankan tersebut masih berusia belasan tahun serta beberpa pelaku dari aksi balap liar tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Balap Liar Menjamur di Kukar, Polisi Rajin Patroli Malam

"Kami akan melakukan pendataan kepada para remaja ini agar ada sanksi lebih tegas jika kemudian hari mengulangi perbuatannya," tutup Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved