Berita Balikpapan Terkini

Sudah 3 Kali Mendekam di Penjara, Pelaku Curanmor Asal Kaltara Beraksi di Balikpapan

Pria berinisial BA (33) dibekuk Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis asal Kaltara berinisial BA (33). BA disangka melakukan aksi curanmor di Balikpapan dan hendak dijual di Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial BA (33) dibekuk Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan

Warga Kota Tarakan tersebut dibekuk lantaran disangka melakukan aksi pencurian sepeda motor bermerk Yamaha Lexi. 

Di mana tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka pada Senin (6/3/2023) di Jalan Empat, Gunung Samarinda, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan bahwa pencurian itu bermula saat tersangka tengah berjalan kaki. 

Baca juga: Even JakCloth Perdana Hadir di Balikpapan, Suguhkan Clothing Brand Diskon Up To 90 persen

Di saat yang bersamaan, BA mendapati sepeda motor Yamaha Lexi yang tengah terparkir di samping sebuah rumah. 

"Posisi korban lupa mencabut kontak kunci. Dan itu dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur," ujar Wempy, Minggu (2/4/2023). 

Bukan hanya kunci yang tertinggal, STNK kendaraan juga tersimpan di bagasi jok kendaraan. 

Wempy melanjutkan, sepeda motor dengan nomor polisi KT 6710 YL itu diboyong menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk dijual lagi. 

Baca juga: Penyebab Stunting di Balikpapan karena Pola Asuh dan Ekonomi, Solusi Alwiati: Budidaya Lele

"Rencana mau dijual. Namun saat kita lakukan penangkapan, belum sempat terjual," imbuhnya. 

Tersangka dan barang bukti, lanjut Wempy, diringkus di Samarinda pada Kamis (30/3/2023) dan digelandang kembali ke Balikpapan

Lebih lanjut Wempy membeberkan, tersangka ini berstatus residivis. Sebelumnya, BA tercatat 3 kali dijebloskan ke penjara atas kasus serupa di Kalimantan Utara. 

"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved