Ramadhan 2023

Terbaru THR 2023 Hari Ini: Orang yang Berhak Dapat, Jadwal hingga Sanksi untuk yang Tak Bayar THR

Terbaru THR 2023 hari ini, orang yang berhak dapat, jadwal hingga sanksi untuk pengusaha atau perusaan yang tak bayar THR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Terbaru THR 2023 hari ini, orang yang berhak dapat, jadwal hingga sanksi untuk pengusaha atau perusaan yang tak bayar THR. 

Jadwal pencairan THR

Pada kesempatan lain Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat edaran pembayaran THR tahun 2023.

SE tersebut telah disampaikan ke para gubernur, bupati, walikota dan meminta untuk menyampaikan isi tersebut kepada perusahaan-perusahaan.

SE itu dasarnya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Jadi kemarin saya sudah sampaikan, saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya, jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun perusahaan membayar dengan cara yang tidak sekaligus atau mencicil.

Sanksi untuk yang tak bayar THR

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan tentang THR ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya Selasa (28/3), dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja.

Cuti Bersama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama yang semula direncanakan 21 April 2023, dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi penumpukan massa pada puncak mudik. Masyarakat akan bisa mengambil kesempatan cuti lebih awal.

Revisi cuti bersama ini secara resmi ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved