Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Awasi Titik-titik Jalan Barang Masuk Impor Pakaian Bekas
Menanggapi instruksi Presiden Jokowi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Indonesia terus menggaungkan perang terhadap impor pakaian bekas yang disebut Presiden Joko Widodo mengganggu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menanggapi instruksi Presiden Jokowi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan pintu masuk impor pakaian bekas bersinergi dengan Bea dan Cukai.
Instruksi Kapolri ini telah ditanggapi serius oleh seluruh jajaran Polri di Indonesia, termasuk Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya telah melakukan mapping atau pendataan terkait lokasi-lokasi yang diduga menjadi pintu masuk para pemasok pakaian bekas itu.
Baca juga: Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Bertanya hingga Pemerintah Dinilai Berlebihan
Dari hasil mapping itu ditemukan fakta bahwa para pemasok rata-rata memesan dari Pulau Sumatera secara online.
"Sekarang para suplayer ini memanfaatkan digitalisasi untuk memasok secara online. Jadi kami mengawasi titik-titik yang dimungkinkan menjadi jalan masuk pakaian bekas itu ke Samarinda," bebernya, Selasa (4/4/2023).
Kapolresta juga menegaskan bahwa yang menjadi sasaran utama pengawasan adalah para suplayer di Samarinda ataupun Balikpapan.
"Sedangkan pedagang-pedagang kecil atau pengecer kami sudah data dan mengimbau agar tidak menjual pakaian bekas itu lagi," pungkasnya.
Baca juga: Posko Bantuan Bencana Kalsel dan Sulbar Resmi Dibuka, PMI Balikpapan tak Terima Pakaian Bekas
Terkait ketegasan pemerintah ini, Tribunkaltim.co mencoba mengunjungi salah satu lapak pengecer pakaian bekas yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang.
Namun para pedagang ini memilih tidak berkomentar banyak.
"Sebenarnya sakit juga kenapa dadakan begini. Kemarin-kemarin aman saja. Tapi kita orang kecil mau tidak mau mengikuti aturan saja," ucap singkat seorang pedagang pria yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Seperti diketahui, larangan impor pakaian bekas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM ataupun kesehatan penggunanya. (*)
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Tegas Soal Gaya Hidup Mewah, Walikota Samarinda Andi Harun: Flexing Tidak Ada Manfaatnya |
![]() |
---|
5 Kali Masuk Bui, Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Satpol PP Samarinda Tegaskan Memberi Uang ke Anjal dan Gepeng Akan Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.