Berita Nasional Terkini
Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Bertanya hingga Pemerintah Dinilai Berlebihan
Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Barang bekas impor saat ini sedang menjadi pembahasan hangat. Kali ini di Jakarta, persisnya di Pasar Senen, telah ada penggerebekan para pedagang barang bekas impor.
Istilah lain yang lagi trend disebut thrifting. Apa yang jadi alasan adanya penggerebakan pakaian bekas impor.
Seperti apa respon para pedagang atas adanya larangan barang impor, terlebih adanya tindakan pembersihan aktivitas perdagangan barang pakaian impor.
Simak ulasan disini, yang mengutip dari Kompas.com soal fenomena tersebut:
Baca juga: Dalam Sepekan, Lantamal XIII Tarakan Amankan 186 Karung Pakaian Bekas di Perairan Kaltara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.
Baca juga: Pelaku Usaha Thrifting di Bontang Cemas, Diprediksi akan Naik Harga Jualnya
"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz, Senin.
Pedagang kecewa dan bertanya
Terkait penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa.
Pasalnya, praktik impor pakaian bekas di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. "Kita tahu ini melanggar aturan dari pemerintah.
Tapi, di satu sisi kalaupun memang ini dilarang sebenarnya ini kan sudah berlaku berpuluh-puluh tahun.
Kurang lebih hampir 40 tahun lalu," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Selain kecewa, pedagang itu juga merasa penasaran dengan begitu gencarnya pemerintah melakukan larangan dan menyita maupun memusnahkan pakaian bekas impor.
Baca juga: Banyak Digeluti Kalangan Muda, Tren Usaha Thrifting di Bontang Berkembang Pesat
Respons Pernyataan Luhut, Menkeu Purbaya Tetap akan Potong Anggaran MBG |
![]() |
---|
Gugatan Agar Anggota DPR RI Minimal S1 di MK Mendadak Dicabut |
![]() |
---|
PPP Islah, Mardiono dan Agus Suparmanto Berpelukan, Ini Susunan Pimpinan Hasil Berdamai |
![]() |
---|
Kuliah Gratis dan Jadi ASN, Simak Prospek Gaji dan Tunjangan Lulusan Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.