Ramadhan 2023
5 Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Serta Golongan Orang yang Berhak Menerima
Berikut ini perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.
Zakat fitrah dan zakat mal, sama-sama memiliki keutamaan dan mafaat bagi banyak orang, namun masih banyak yang salah mengartikan dua jenis zakat tersebut.
Ya, terdapat perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai besaran zakat fitrah dan zakat mal juga tidak sama.
Demikian pula terkait waktu zakat fitrah dan zakat mal yang dilaksanaan dengan ketentuan berbeda.
Perlu diingat, zakat dalam Islam terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.
Adapun zakat sendiri adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu, harta milik sendiri, harta yang diperoleh dengan cara yang halal, serta cukup nisab zakat dan haul.
Baca juga: Bayi yang Baru Lahir Apakah Juga Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena masuk ke dalam rukun Islam.
Namun umat Islam kerap salah mengartikan zakat yang diwajibkan dalam rukun Islam hanyalah zakat fitrah.
Hal inilah yang menyebabkan pelaksanaan zakat mal tidak sepopuler zakat fitrah yang dilakukan setiap Ramadan.
Padahal dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang dikenakan zakat.
Baca juga: Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad
Lantas, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Pengertian zakat fitrah dan zakat mal Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam tiap setahun sekali pada Ramadan berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.
Sementara, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.