Ramadhan 2023

5 Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Serta Golongan Orang yang Berhak Menerima

Berikut ini perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal untuk diketahui pada momen bulan Ramadhan 2023/1444 H.

Pixabay
Inilah perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, dan golongan orang yang berhak menerima. 

Sementara barang yang dizakatkan pada zakat mal adalah tergantung harta kekayaan yang menjadi obyek zakat.

Misalnya 40 ekor kambing atau domba harus dizakatkan dengan 1 ekor anak kambing berusia 1 tahun.

Pada zakat penghasilan, zakat emas dan perak, serta zakat perdagangan harus setara dengan nilai 85 gram emas atau 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama setahun.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin untuk Diri Sendiri Lengkap Waktu Terbaik Bayar Zakat

4. Tujuan zakat fitrah dan zakat mal

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berikutnya adalah pada tujuan zakatnya, yaitu zakat fitrah untuk memberi makan golongan miskin di Idul Fitri dan menghapus perbuatan sia-sia selama Ramadan, sedangkan tujuan zakat mal adalah membersihkan harta dari hak orang lain.

5. Waktu membayar zakat fitrah dan zakat mal

Ketentuan mengenai waktu zakat fitrah dan zakat mal juga tidak sama.

Sesuai namanya, waktu membayar zakat fitrah adalah penghujung bulan Ramadan dan menjelang shalat Idul FItri.

Sedangkan waktu membayar zakat mal adalah jika harta sudah mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Baca juga: Selama Ramadhan, Laznas BMH Buka Gerai di Sangatta Kutim Layani Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

* Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

* Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

* Amil atau orang yang mengelola zakat

* Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

* Hamba sahaya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved