Ramadhan 2023

Selama Ramadhan, Laznas BMH Buka Gerai di Sangatta Kutim Layani Pembayaran Zakat Fitrah

Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Bontang menggelar beberapa gerai di Kota Sangatta untuk layanan zakat

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Salah satu gerai Laznas BMH di Jalan Yos Sudarso 2 (Samping Bank Mandiri) telah dibuka melayani pembayaran zakat dan fidyah, Minggu (2/4/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Bontang menggelar beberapa gerai di Kota Sangatta untuk layanan zakat.

Ramadhan menjadi momentum untuk Laznas yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai layanan pembayaran zakat fitrah.

Salah satunya, BMH yang berada di Kota Bontang, juga melayani pembayaran zakat baik di kantor maupun di gerai-gerai tertentu.

Ramadhan kali ini, Laznas BMH Bontang membuka gerai layanan zakat di Sangatta.

Baca juga: ASN Lingkup Pemprov Kaltim Diimbau Zakat 2,5 Persen ke Baznas

Baca juga: Baznas Nunukan Akui Sulit Potong TPP PNS 2,5 Persen Bayar Zakat, Ini Alasannya

"Ini baru pertama kami buka gerai layanan zakat di Sangatta," ungkap Relawan BMH, Firdaus Adam yang menjadi penjaga gerai Laznas BMH di Sangatta, Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, gerai tersebut dibuka lantaran untuk melayani pembayaran zakat bagi masyarakat Sangatta yang mana tidak harus pergi ke kantor BMH.

Sebenarnya ada 6 titik gerai yang di dirikan oleh BMH Bontang di Kota Sangatta, namun Firdaus tidak dapat menyebutkannya lantaran tidak hapal.

"Kurang tau itu dimana saja, karena saya cuma menjaga saja, saya baru berjaga di sini (Jalan Yos Sudarso 2, samping Bank Mandiri)," ucapnya.

Biasanya, gerai dibuka mulai pukul 09.00 sampai 17.30 Wita. Namun setelah pertengahan Ramadhan, gerai bisa sibuka hingga pukuk 19.30 Wita bahkan di akhir Ramadhan dibuka sampai pukul 23.00 Wita.

Adapun pelayanan gerai Laznas BMH diantaranya melayani dan menyalurkan:

1. Zakat Fitrah

2. Zakat Harta

3. Zakat profesi

4. Infak/sedekah

5. Infak buka puas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved