Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Modus Operandi Gratifikasi Rafael Alun, Pakai Perusahaan Konsultan Pajak

KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun, pakai perusahaan konsultan pajak.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun, pakai perusahaan konsultan pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, pakai perusahaan konsultan pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari.

KPK juga menyita sejumlah harta benda milik mantan pejabat Dirjen Pajak itu.

KPK membeberkan konstruksi perkara terhadap tersangka dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Blak-blakan Rafael Alun Ngaku Tak Punya Koneksi Artis, Bantah Ada Hubungan Bisnis dengan Raffi Ahmad

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi perkara diawali saat Rafael Alun menjadi penyidik pajak pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2005.

"Di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I.

Pada saat itu, Rafael diduga memperoleh gratifikasi atau suap dari wajib pajak (WP) terkait pembayaran pajak.

Tak hanya itu, Firli mengungkapkan Rafael memiliki usaha yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT AME.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Direktorat Pajak," jelasnya.

Firli mengungkapkan Rafael aktif untuk mengarahkan agar menggunakan jasa PT AME untuk konsultasi pajak.

Firli menyebut adanya aliran dana atau gratifikasi untuk Rafael sejumlah 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Baca juga: Terjerat Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan, Tas Mewah, Perhiasan Hingga Dollar Disita KPK

"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang Rp 32,5 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar AS, dollar Singapura, dan mata uang Euro," ujarnya.

Akibatnya, Rafael Alun disangkakan dengan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rafael Alun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari dari 3 April-22 April 2023.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023). Berikut konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun hingga menjadi tersangka yaitu dirinya punya perusahaan konsultan pajak dan terima suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023). Berikut konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun hingga menjadi tersangka yaitu dirinya punya perusahaan konsultan pajak dan terima suap. (YouTube KPK RI)

Terjerat Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan, Tas Mewah, Perhiasan Hingga Dollar Disita KPK

Rafael Alun Trisambodo ditahan, tas mewah hingga uang dengan mata uang asing disita KPK.

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menjerat Rafael Alun dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Asal-usul Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun, Disembunyikan dari Istri dan Anak

Rafael Alun resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.

Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya.

Baca juga: Rafael Alun Buka Suara Soal Artis R Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad dan Billar Sempat Terseret

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," terangnya.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Nagita Slavina saat Ditanya Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun Trisambodo

Konstruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.

Baca juga: Reaksi Nagita Slavina saat Ditanya Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun Trisambodo

Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Trisambodo Ditahan, 68 Tas Mewah Hingga Perhiasan Milik Istri Disita KPK dan KPK Akan Jerat Rafael Alun Trisambodo dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Konstruksi Kasus Rafael Alun: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Diduga Terima Suap dari Wajib Pajak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved