BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Gencarkan Kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas"
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menggelar beberapa kegiatan dalam rangkaian kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rangkaian kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas", Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan kembali menggelar beberapa kegiatan.
Di antaranya, pemberian informasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja, baik melalui sosial media maupun pemasangan spanduk di beberapa lokasi.
Selain itu, edukasi melalui program radio seperti yang telah dilakukan beberapa waktu ini, di mana bekerja sama dengan salah satu radio di Kota Balikpapan.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Miliar
Kampanye ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa seluruh pekerja baik itu driver ojol, penjahit, penyanyi, pedagang, freelancer, bahkan petani seharusnya bisa bekerja dengan keras tanpa rasa cemas terhadap segala risiko atas pekerjaannya karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Dalam rangkaian tersebut juga dilakukan kampanye gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau #SERTAKAN, di mana gerakan ini mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada orang-orang di sekitar kita untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tenaga pengamanan rumah yang mungkin atau hampir tidak pernah memikirkan mengenai perlindungan dirinya dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: Demi Lindungi Pekerja, Erick Thohir Wajibkan Seluruh Karyawan BUMN jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh upaya dan pemberian informasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada seluruh pekerja akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jika anda pekerja apapun pekerjaannya, ayo daftarkan diri Anda dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat bekerja dengan keras tanpa rasa cemas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.