Ibu Kota Negara

Detail Peta RDTR IKN Nusantara yang Resmi Dirilis Kementerian PUPR, Luas Lahan Istana 100 Hektare

Detail peta RDTR IKN Nusantara yang baru saja resmi dirilis Kementerian PUPR. Dari peta IKN Nusantara, terlihat luas lahan Istana 100 hektare

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara. Detail peta RDTR IKN Nusantara yang baru saja resmi dirilis Kementerian PUPR. Dari peta IKN Nusantara, terlihat luas lahan Istana 100 hektare 

“Tata ruang IKN dan daerah-daerah penyangga saya kira mutlak harus segera diselesaikan.

Baca juga: Link Vote Pilih Logo IKN Nusantara, Jokowi: Seluruh Masyarakat bisa Memilih, Hadiah Motor Listrik

Saya berharap agar di dalam penyusunannya tetap memperhatikan kearifan lokal serta lahan-lahan masyarakat yang telah diduduki selama turun-temurun secara adat," tutur Riyanta melalui dpr.go.id, Rabu (5/4/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Hal itu disampaikan Riyanta usai melakukan Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (4/4/2023).

Selain karena faktor adat, dia menjelaskan, banyak tanah di Kaltim yang merupakan hasil dari kebijakan transmigrasi lokal dan antarpulau dari pemerintah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, RDTR yang disusun bertujuan untuk membentuk pembangunan terstruktur yang menyejahterakan masyarakat

“Karena hal ini bagaimanapun juga pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Jadi jangan sampai pembangunan ini kesannya mengabaikan masyarakat, tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Ia pun berharap penyusunan RDTR tidak dilakukan seperti di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Uang Ganti Rugi Lahan yang Masuk Kawasan IKN Nusantara terlalu Rendah, tak Ada Opsi Lahan Pengganti?

“Seperti di kawasan Samboja. Itu hunian yang dihuni secara turun-temurun kemudian juga ada beberapa transmigrasi, tetapi tiba-tiba pada 2014 muncul surat keputusan dari Kementerian Kehutanan saat itu yang menetapkan Samboja sebagai kawasan hutan konservasi. Ini kurang tepat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Riyanta meminta sinergitas antarlembaga pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang memenuhi hak-hak rakyat.

“Artinya masyarakat yang sudah menghuni lama harus tetap diperhatikan.

Saya kira (sinergitas) ini mutlak, kemudian harus ada satu pemahaman yang sama bahwa pembangunan ini untuk kita semua, untuk masyarakat,” ujarnya.

Riyanta juga menyoroti kurangnya sosialisasi penyusunan tata ruang di daerah-daerah penyangga IKN.

Kondisi ini sering membuat masyarakat kebingungan.

"Saya berharap agar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi panglimanya tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved