Ibu Kota Negara

Uang Ganti Rugi Lahan yang Masuk Kawasan IKN Nusantara terlalu Rendah, tak Ada Opsi Lahan Pengganti?

Uang ganti rugi lahan yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah sehingga warga tak bisa membeli lahan yang baru. Bagaimana opsi lahan pengganti?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Uang ganti rugi lahan yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah sehingga warga tak bisa membeli lahan yang baru. Bagaimana opsi lahan pengganti? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warga yang rumah dan lahannya masuk kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terancam tersingkir dari kampung yang sejak dulu mereka rintis pasca Pemerintah membangun Ibu Kota Negara yang baru ini. 

Kekhawatiran warga ini karena lahan dan rumahnya masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara sedangkan nilai ganti rugi lahan yang diperoleh terlalu rendah.

Akibatnya, warga tak mungkin membeli lahan di sekitar IKN Nusantara, lalu bagaimana dengan opsi lahan pengganti?

Apakah ganti rugi lahan ini menjadi satu-satunya pilihan bagi warga di IKN Nusantara hingga membuat warga merasa terancam bakal tersingkir?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, luas KIPP IKN sudah ditetapkan 6.671,55 hektar.

Dari luasan itu, sebanyak 12 persen atau 817,89 hektar terdapat penguasaan masyarakat sehingga perlu diganti rugi.

Ada ratusan warga dari tiga desa terdampak baik lahan perkebunan sawit, karet atau buah-buahan hingga bangunan dan rumah tinggal.

Ketiga desa ini yakni Desa Bumi Harapan seluas 345,81 hektar, Desa Bukit Raya 0,01 hektar dan sisanya masuk Kelurahan Pemaluan.

Penyerahan hasil ganti rugi tahap pertama sudah dilakukan ke sebagian warga di Desa Bukit Raya dan Desa Bumi Harapan sejak Desember 2022 lalu.

Selanjutnya, untuk tahap kedua sebanyak 45 warga pemilik kebun dan bangunan dan tahap tiga sebanyak 62 warga yang bakal dibebaskan.

Namun, setelah kloter pertama, saat warga sudah mengetahui harga per meter.

Tiba-tiba muncul penolakan karena menurut warga nilai ganti terlalu rendah.

Baca juga: 2 Kekhususan Jakarta di RUU yang Baru, Songsong Hadirnya IKN Nusantara di Kaltim

Warga juga kecewa karena sebelumnya sudah menaruh harapan dengan janji manis petugas kecamatan setempat.

“Katanya, warga bakal tersenyum setelah lihat hasil (nilai ganti rugi). Mendadak jadi sultan semua. Tapi faktanya justru sebaliknya," ucap Ronggo Warsito, salah satu warga desa. 

Ronggo menyebut, harga ganti rugi lahan warga hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved