Berita Berau Terkini

Imigrasi Berau Ingatkan Manajemen Hotel Agar Laporkan Jika Ada WNA yang Masuk

Memasuki musim libur panjang Idulfutri diperkirakan akan banyak wisatawa lokal hinga wisatawan asing yang datang ke Berau untuk berlibur

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Memasuki musim libur panjang Idulfutri diperkirakan akan banyak wisatawa lokal hinga wisatawan asing yang datang ke Berau untuk berlibur.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masih ke Kabupaten Berau.

“Kita terus memantau bukan hanya pada hari-hari besar saja, karena memang kami terus melihat pergerakan jika ada WNA yang masuk di Kabupaten Berau,” ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Jumat (7/4/2023).

Salah satu cara dalam mengawasi WNA yang masuk di Kabupaten Berau, pihaknya memperkuat anggota yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (tim Pora).

Baca juga: Imigrasi Samarinda Kembali Akan Buka Layanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Kutai Timur

Baca juga: Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Layani Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi

Dimana, dalam tim pora tersebut didalamnya ada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

“Ada unsur Muspika didalam tim pora itu, sehingga saya yakin pengawasan akan lebih kuat,” katanya.

Jelasnya bahwa untuk di Kabupaten Berau, seluruh kecamatan sudah terbentuk tim pora sehingga menurutnya tidak ada celah bagi WNA yang masuk tanpa izin.

“13 kecamatan di Berau sudah terbentuk, dan saat ini semua sudah mengetahui tupoksinya, jadi saya yakin tim pora bisa melaporkan jika memang ada WNA yang masuk di wilayahnya,” jelasnya.

Terkait hal ini ia menekankan kepada seluruh hotel/penginapan agar bisa melaporkan secara berkala jika ada WNA yang bermalam.

Jika tidak dilaporkan, menurutnya ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak hotel tersebut.

“Ada aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Dimana, jika ada hotel/penginapan yang tidak melaporkan adanya WNA maka pihak hotel tersebut akan dikenakan sanksi baik administrasi hingga pidana,” katanya.

Namun, untuk WNA jika tidak melanggar ketentuan maka tidak dikenai hukuman.

Baca juga: Irjen Kemenkumham Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Beri Penguatan Internal Pegawai

Lain hal jika WNA tersebut melakukan hal-hal yang menganggu kenyamanan masyarakat atau membuat onar maka pihaknya berhak untuk memberikan sanksi kepada oknum WNA tersebut.

“Untuk sejauh ini WNA yang masuk di Berau tidak ada yang membuat onar, aman-aman saja,” paparnya.

Sehingga dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat adanya WNA yang masuk dan berminap baik di hotel/penginapan maka bisa melaporkannya ke Kantor Imigrasi Beru.

Sehingga, nanti pihaknya yang akan memastikan apakah pihak hotel sudah melaporkan atau tidak.

“Jika ada WNA yang meresahkan masyarakat atau membuat onar juga bisa melaporkanya ke kami, nanti kami yang akan menindak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved