Berita Penajam Terkini

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu di PPU Ditarget Mulai Juli 2023

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menyiapkan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabag Hukum Pemkab PPU, Pitono.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menyiapkan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Pemkab PPU Pitono kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, sebelum realisasi program tersebut terlebih dahulu harus di sosialisasikan kepada masyarakat.

Namun, hal itu belum dapat dilakukan saat ini, lantaran skema penganggarannya masuk dalam mata anggaran perubahan.

Baca juga: KPU PPU Tetapkan 136.560 Pemilih di DPS Pada Pemilu 2024

Baca juga: Badan Kesbangpol PPU Antisipasi Gangguan di Pembangunan IKN Nusantara

"Sosialisasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, masih menunggu anggaran perubahan," ungkapnya pada Jumat (7/4/2023).

Sosialisasi nantinya akan dilakukan selama lima kali, satu kali disetiap kecamatan, dan satu kali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan.

Tidak semua permalasahan hukum bisa diberikan bantuan, misalnya menggugat pemerintah.

Pitono menargetkan, jika anggaran sudah ditetapkan pada Juli 2023 mendatang, maka bantuan hukum juga sudah bisa diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.

"Kalau bulan tujuh sudah APBD perubahan maka bantuan hukum juga sudah diberikan," lanjutnya.

Baca juga: Ketua LAP PPU Sebut Minyak Bintang Dayak tak bisa Didapat Sembarang Orang

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved