Berita Nasional Terkini
Cek Jadwal Sidang Putusan AG, Apakah Tangisan Pacar Mario Dandy Bisa Pengaruhi Vonis Hakim?
Cek jadwal sidang putusan AG. Apakah tangisan pacar Mario Dandy pengaruhi vonis hakim.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
Menurutnya, perbuatan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
Baca juga: Bongkar Hal yang Memberatkan AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Mellisa: Dia Banyak Berbohong
Jadwal Sidang Vonis AGH
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.
Dalam kasus Mario Dandy tersebut, AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sejauh ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah berlangsung beberapa kali.
Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) tersebut dipastikan rampung pada pekan depan.
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Baca juga: Vonis Hakim Kepada Pacar Mario Dandy, Cek Jadwal Sidang Putusan AG, Apa Tangisannya Berpengaruh?
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.
Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023). (*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya, https://jambi.tribunnews.com/2023/04/07/mantan-pacar-mario-dandy-menangis-menyesal-terlibat-penganiayaan-david-ozora-ini-pembelaannya?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.