Berita Nasional Terkini
Bongkar Hal yang Memberatkan AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Mellisa: Dia Banyak Berbohong
Bongkar hal yang memberatkan AG di kasus penganiayaan Mario Dandy, kuasa hukum D Mellisasebut pelaku banyak berbohong.
TRIBUNKALTIM.CO - Bongkar hal yang memberatkan AG di kasus penganiayaan Mario Dandy, kuasa hukum D Mellisasebut pelaku banyak berbohong.
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa terdakwa anak AG (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
Seperti diketahui, AG terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.
AG sendiri kini tengah dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perilaku AG pun dikuliti kuasa hukum D dipersidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AG menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.
Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.
AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Baca juga: Reaksi Mario Dandy Saat Tahu Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AG wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.