Ramadhan 2023

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Menangis, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Terjawab hukum puasa Ramadhan bagi orang yang menangis, benarkah bisa membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
indiatimes.com
Ilustrasi menangis: Terjawab hukum puasa Ramadhan bagi orang yang menangis, benarkah bisa membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab hukum puasa Ramadhan bagi orang yang menangis, benarkah bisa membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Umat Muslim di seluruh dunia saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

Wajib hukumnya dalam berpuasa, selain untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain.

Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.

Baca juga: Terjawab! Hukum Sholat Idul Fitri 2023 M/1444 H Sendiri di Rumah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan

Melansir laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Dituliskan kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad".

Seperti diberitakan Kompas.com, 26 April 2020, penceramah Ustaz Maulana juga mengatakan orang yang menangis saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.

“Menangis tidak membatalkan puasa,” ujar Ustaz Maulana.

Alasan yang mendasari salah satunya karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.

Baca juga: 8 WBP Lapas Bontang Dihadiahi Remisi Bebas Bersyarat di Ramadhan 1444 Hijriah

Dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.

Sehingga saat seseorang menangis tak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Adapun dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa.

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan".

Namun, hukumnya menjadi berbeda saat air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dalam keadaan seperti ini, air mata dapat membatalkan puasa walau sangat jarang sekali terjadi.

Kesimpulannya, menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved