PPPK 2023

Inilah Besaran THR PNS dan PPPK 2023, Cek Daftar ASN Penerima THR Lebaran 2023, Pensiunan Dapat?

Berikut inilah besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini. Cek daftar ASN penerima THR Lebaran 2023. Kabarnya pensiunan dapat THR 2023.

IST/Bangka Pos
Berikut inilah besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini. Cek daftar ASN penerima THR Lebaran 2023. Kabarnya pensiunan dapat THR 2023. 

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola

Pimpinan lembaga penyiaran publik

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas

Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah

Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

Presiden dan Wakil Presiden

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan

Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gubernur dan Wakil Gubernur

Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved