Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Akan Telusuri Aliran Dana ke Oknum Pejabat dalam Kasus Tambang Ilegal di Sekatak

Polda Kaltara akan menelusuri aliran dana ke oknum pejabat yang membekingi tambang ilegal  di Sekatak, Kabupaten Bulungan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Polda Kaltara akan menelusuri aliran dana ke oknum pejabat yang membekingi tambang ilegal  di Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Hal ini akan dilakukan usai menetapkan Direktur PT BTM (Banyu Telaga Mas) bernisial N sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan Polda Kaltara melalui gelar perkara dan ditemukan adanya lebih dari dua alat bukti peran N atas dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan Kalimantan Utara.

"Atas dasar gelar perkara pada Jumat (7/4/2023) sore kemarin itu, Saudari N resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

Dipaparkan Hendy F Kurniawan, N yang menjabat sebagai Direktur BTM ditangkap di Jakarta dan sempat dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah itu, diterbangkan ke Polda Kaltara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Ditkrimsus Polda Kaltara. N kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). Tak hanya itu, N juga ditahan untuk 20 hari pertama di Mapolda Kaltara.

Baca juga: Tersangka Tambang Ilegal di Sekatak Bulungan Ditangkap di Jakarta, Ini Ditahan di Polda Kaltara

Baca juga: Polisi Beber Pelaku Uji Coba Penikaman di Tambang Ilegal Loa Kulu Kukar Pakai Sajam Mainan

Hendy F Kurniawan memastikan, penetapan tersangka dan penahanan N, bukanlah akhir penyidikan kasus tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.

Ditekankan Hendy F Kurniawan, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat serta aliran dana dari tambang ilegal tersebut.

"Terhadap oknum pejabat yang membekingi Saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegas dia.

Diberitakan, dipimpin langsung oleh Dirkrimsus, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan seorang perempuan berinisial N di salah satu hotel di Jakarta Timur.

N diduga memiliki peran penting terkait kasus tambang ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan, Kaltara. Penangkapan di Jakarta, ini adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

Wanita ini sendiri sempat menjadi buruan polisi, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dikatakan Hendy, dari hasil operasi itu pihaknya berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Biji, Sekatak, Bulungan di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas (BTM), dengan jumlah 13 orang.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Tambang Batu Bara Ilegal di Tenggarong Belum Ditindak

Serta turut juga diamankannya tiga alat berat, jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.

Terhadap N saat ini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Kejar Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Usai Tetapkan Direktur BTM Sebagai Tersangka, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/08/polda-kaltara-kejar-dugaan-keterlibatan-oknum-pejabat-usai-tetapkan-direktur-btm-sebagai-tersangka.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved