Berita Paser Terkini

Masyarakat Bisa Konsultasi Pajak Melalui Layanan Call Center Bapenda Paser

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser membuka layanan call center bagi masyarakat Bumi Daya Taka

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ruang pelayanan pajak yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser membuka layanan call center bagi masyarakat Bumi Daya Taka.

Call center tersebut diperuntukkan bagi warga yang ingin konsultasi, pengaduan, dan informasi seputar pelayanan, Jumat (7/4/2023).

Kabid Perencanaan Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah pada Bapenda Paser Siti Marnita Sari mengatakan call center dibuka untuk semua layanan jenis pajak daerah.

“Untuk layanan call Center Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa hubungi 081376185704," kata Marnita.

Baca juga: Bapenda Paser Target Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tembus Rp 44 Miliar

Baca juga: Relaksasi PBB, Bapenda Paser Hapus Denda Tunggakan Pajak Tahun 1999-2021

Sementara untuk penagihan pajak, Bapenda Paser membuka call center di nomor 081376185706.

Sedangkan call center kesekretariatan Bapenda, masyarakat bisa menghubungi nomor 081345393991.

"Melalui nomor-nomor tersebut, Bapenda siap menerima saran, konsultasi, aduan masyarakat, keberatan, keringanan, dan informasi mengenai PBB-P2 dan BPHTB, serta seputar penagihan pajak," ulasnya.

Marnita menambahkan, masyarakat bisa konsultasi mengenai pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Selain itu, juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Paser Pasang 17 Unit Tapping Box di Sektor Usaha Wajib Pajak

"Pelayanan call center ini berlaku di jam kerja mulai senin sampai jumat, mulai pukul 07.45 Wita sampai 16.00 Wita, kecuali di hari Jumat pelayanan hanya buka hingga pukul 11.00 WITA," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved