Berita Nasional Terkini

THR PNS 2023 Cair, Cek Rincian Besaran dari Pemerintah untuk ASN, PPPK, TNI Polri hingga Pensiunan

Informasi seputar THR PNS 2023 dan PPPK, berapa besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini?

Editor: Heriani AM
pixabay.com
Ilustrasi pembayaran THR PNS - Informasi seputar THR PNS 2023 dan PPPK, berapa besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini? 

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:

- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara.

Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

Wakil menteri

Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Pimpinan dan Anggota DPRD

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved