Berita Nasional Terkini
THR PNS 2023 Cair, Cek Rincian Besaran dari Pemerintah untuk ASN, PPPK, TNI Polri hingga Pensiunan
Informasi seputar THR PNS 2023 dan PPPK, berapa besaran THR PNS dan PPPK 2023 terkini?
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
Wakil menteri
Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.