Berita Nasional Terkini

Cair! Cek Lagi Berapa Besaran THR PNS 2023, Lengkap dengan Tunjangan untuk PPPK hingga Pensiunan

THR PNS 2023 ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Editor: Heriani AM
Freepik
Ilustrasi Uang - Tunjangan Hari Raya PNS atau THR ASN tahun ini sudah mulai dicairkan dan lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, hal ini dikarenakan THR PNS 2023 ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Tunjangan Hari Raya PNS atau THR ASN tahun ini sudah mulai dicairkan dan lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Pemerintah mulai Selasa (4/3/2023) telah resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula dimulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.

Baca juga: Akhirnya THR 2023 Cair, Cek Daftar ASN Penerima THR Lebaran 2023 dan Besaran THR PNS 2023

Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?

Besaran THR PNS 2023

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved