Mata Lokal Memilih

Cara Tangkal Politik Uang yang Harus Dipatuhi Politisi, Bawaslu Ingatkan via Lembaga Amil Zakat

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi Pemilu 2024 rawan terjadi politik uang. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian zakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bawaslu tawarkan jurus untuk menghindari perkara ke muara tindakan politik uang bagi para politisi

Seperti apa konsep yang ditawarkan oleh Bawaslu ini? Mengingat sekarang ini sudah mulai masuk tahun politik, Pemilu 2024. 

Bawaslu singgung melibatkan pihak lembaga amil zakat yang berkompeten dan terpercaya. 

Simak penjelasannya, disini: 

Baca juga: Soal Politik Uang saat Pemilu, Gubernur Isran Noor: Aih Kurang Bagus Dah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat ada kerawanan pelanggaran kampanye menjelang hari raya Idulfitri.

Hal ini mengingat tidak ada aturan mengikat terkait batasan sejauh mana aturan supaya tidak masuk ke ranah kampanye.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian zakat.

“Kami juga meminta kalau ini shodaqoh sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah,” kata Bagja kepada wartawan seusai acara Tasyakur ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Beber Potensi Kerawanan Politik Uang Saat Pemilu 2024

Hal ini diimbau oleh Bawaslu agar tidak terjadi penyimpangan yang menjurus kepada politik uang yang melanggar aturan masa kampanye atau masa sosialisasi.

Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bagja juga menambahkan, Bawaslu tidak mengimbau peserta pemilu untuk melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Selain itu, jika pun terjadi aduan, Bawaslu tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif sebab masa kampanye belum dimulai.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tanggapi Potensi Politik Uang Menggunakan E-Wallet saat Pemilu

“Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasi nya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” jelasnya.

ILUSTRASI Kotak suara dalam demokrasi pemilihan umum.
ILUSTRASI Kotak suara dalam demokrasi pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pada masa sebelum kampanye ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan politik uang yang nantinya akan ditindak jika terjadi pada masa kampanye.

Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah dilakukan.

"Karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agar Tidak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Sarankan Politisi Bagikan Uang Melalui Lembaga Zakat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved