Mata Lokal Memilih
Cara Tangkal Politik Uang yang Harus Dipatuhi Politisi, Bawaslu Ingatkan via Lembaga Amil Zakat
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bawaslu tawarkan jurus untuk menghindari perkara ke muara tindakan politik uang bagi para politisi.
Seperti apa konsep yang ditawarkan oleh Bawaslu ini? Mengingat sekarang ini sudah mulai masuk tahun politik, Pemilu 2024.
Bawaslu singgung melibatkan pihak lembaga amil zakat yang berkompeten dan terpercaya.
Simak penjelasannya, disini:
Baca juga: Soal Politik Uang saat Pemilu, Gubernur Isran Noor: Aih Kurang Bagus Dah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat ada kerawanan pelanggaran kampanye menjelang hari raya Idulfitri.
Hal ini mengingat tidak ada aturan mengikat terkait batasan sejauh mana aturan supaya tidak masuk ke ranah kampanye.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian zakat.
“Kami juga meminta kalau ini shodaqoh sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah,” kata Bagja kepada wartawan seusai acara Tasyakur ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Beber Potensi Kerawanan Politik Uang Saat Pemilu 2024
Hal ini diimbau oleh Bawaslu agar tidak terjadi penyimpangan yang menjurus kepada politik uang yang melanggar aturan masa kampanye atau masa sosialisasi.
Politik Praktis di Tempat Ibadah
Bagja juga menambahkan, Bawaslu tidak mengimbau peserta pemilu untuk melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Selain itu, jika pun terjadi aduan, Bawaslu tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif sebab masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Tanggapi Potensi Politik Uang Menggunakan E-Wallet saat Pemilu
“Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasi nya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pada masa sebelum kampanye ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan politik uang yang nantinya akan ditindak jika terjadi pada masa kampanye.
Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah dilakukan.
"Karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agar Tidak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Sarankan Politisi Bagikan Uang Melalui Lembaga Zakat
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.