Berita Nasional Terkini
Mencuat Wacana Garasi Mobil jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM
Alhasil, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan, dan mengurangi hingga menghalangi ruang orang lain untuk melintas
TRIBUNKALTIM.CO - Kini muncul perdebatan mengenai kewajiban pemilik kendaraan roda empat harus memiliki garasi mobil.
Selama ini ada beberapa sebagian orang yang menilai, mobil terparkir di pinggir jalan rumah akan menganggu pengguna jalan lainnya.
Hal ini kemudian muncul wacana persyaratan pembuatan surat kendaraan mobil, satu di antaranya harus penuhi syarat memiliki garasi kendaraan.
Seperti apa penjelasan lengkapnya, simak disini:
Baca juga: Fakta Rumah Mewah Ibu Eny, Tiko Buat Dapur Tungku di Garasi dan Tadah Air Hujan
Fenomena mobil yang terparkir di pinggir jalan sampai saat ini masih menjadi persoalan yang kerap ditemui, terutama di kawasan padat penduduk dengan lahan rumah yang terbatas sehingga tak memiliki ruang untuk garasi mobil.
Alhasil, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan, dan mengurangi hingga menghalangi ruang orang lain untuk melintas.
Tak jarang gara-gara mobil yang terparkir di pinggir jalan menimbulkan gesekan antara sesama warga.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruas jalan tersebut dijadikan sebagai tempat parkir mobil. Padahal, jalanan itu hanya selebar tiga meter dan menjadi akses bagi pengendara untuk melintas.
Baca juga: 15 Maret-Desember 2023, Dishub Paser Tarik Retribusi Parkir di Beberapa Ruas Jalan
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (10/4/2023).
Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. “Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” kata Latif.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan pemilik mobil di Ibu Kota sejatinya harus mempunyai garasi untuk mencegah parkir sembarangan.
Baca juga: 40 Titik Jalan di Samarinda akan Berlakukan Parkir Nontunai
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/parkir-mobil-di-tempatnya.jpg)