Berita Paser Terkini

Pengadaan Alat Tilang Elektronik Disetujui, Satlantas Polres Paser Akan Tempatkan di 2 Titik

Pengajuan pengadaan alat tilang elektronik atau ETLE, akhirnya telah resmi disetujui Pemerintah Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser AKP Hari Purnomo.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Pengajuan pengadaan alat tilang elektronik atau ETLE, akhirnya telah resmi disetujui Pemerintah Kabupaten Paser.

Terdapat dua jenis ETLE yang telah disetujui oleh Pemkab Paser, diantaranya ETLE Statis dan Mobile.

Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengatakan, Kapolres Paser  telah melakukan pertemuan dengan Bupati Paser beserta pejabat Pemda lainnya.

"Sudah ada kepastian, intinya ETLE ini sudah disetujui sementara untuk pelaksanaannya menunggu anggaran di perubahan," jelas Hari di Tanah Grogot, Senin (10/4/2023).

Terdapat 2 alat tilang elektronik yang disetujui oleh Pemda Paser, dari 5 usulan yang diajukan Satlantas Polres Paser.

Baca juga: Penerapan Sanksi ETLE di Samarinda Menunggu Perbaikan Jaringan

Baca juga: 2 Hari Lagi Sosialisasi Penerapan ETLE di Samarinda Selesai, Satlantas Jelaskan Soal Tilangnya

"Untuk titik lokasinya ditempatkan di simpang 5 Plaza Kandilo, serta simpang 4 Jalan Jenderal Sudirman dekat pom bensin," tambahnya.

Sementara untuk ETLE mobile, terdapat 4 kamers yang telah disetujui oleh Pemkab Paser.

Rencananya, Satlantas Polres Paser akan menempatkan 4 kamera ETLE tersebut di kendaraan personel Lantas Polres.

"Rencana kita gunakan di sepeda motor 2 kamera ETLE mobile, dan sisanya lagi digunakan di mobil Lantas Polres Paser," papar Hari.

Baca juga: Dishub Paser Belum Peroleh Informasi Persetujuan Pengadaan ETLE

Nantinya, operator dari kesemua unit ETLE tersebut akan dipusatkan di Satlantas Polres Paser.

"Jadi kalau ada pelanggaran yang terekam di CCTV itu, maka kita lakukan penilangan online dan surat tilangnya diantar langsung ke alamat yang melanggar," tutup Hari. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved