Berita Nasional Terkini
Terjawab Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 di 14 Provinsi, Mulai Rp 44 Juta hingga Rp 52 Juta
Terjawab biaya perjalanan ibadah haji 2023 di 14 provinsi. Mulai Rp 44 Juta hingga Rp 52 Juta
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar haji terkini.
Terjawab biaya perjalanan ibadah haji 2023.
Tengok biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di 14 provinsi.
Mulai dari Rp 44 Juta hingga Rp 52 Juta.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Baca juga: Daftar Hari Ini, 41 Tahun Kemudian Berangkat Haji
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.