Anas Urbaningrum Bebas
'Gantung Anas di Monas' Mengemuka, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) hari ini, "Gantung Anas di Monas" mengemuka
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) hari ini, "Gantung Anas di Monas", menjadi kalimat yang paling diingat publik tentang sosoknya.
Ya, Anas Urbaningrum pernah bersumpah siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.
Namun, hingga Anas Urbaningrum bebas dari penjara, janji gantung di Monas tak pernah terjadi.
Anas Urbaningrum diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding.
Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara.
Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Alasan Bappilu Partai Demokrat Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Gede Pasek Buka Suara
Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum.
Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara.
Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018.
Akhirnya pada September 2020 MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Agenda Khusus Anas Urbaningrum Bertemu SBY Setelah Keluar dari Tahanan: Tak Ada Urusan dengan AHY
Kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas Selasa (11/4/2023).
Siap Digantung di Monas
Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.