Mata Lokal Memilih
KPU Balikpapan Siapkan 10 TPS Khusus Bagi Para Pendatang
Artinya semisal dia (Pemilih) dari Jawa, atau Sumatera dan dari mana-mana. Kemudian pada saat hari H dia berada di Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
"Karena memang Pemilih itu kan diwadahi, dalam hal misalnya dia ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu tidak ada masalah," pungkasnya.
"Tapi ketika misalnya orang ini sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih, namun dia tidak masuk dalam DPT apakah dia tidak bisa nyoblos? Bisa. Itu kita kantongin dengan namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK)," jelasnya.
Sementara itu, Berapa TPS yang akan dipersiapkan?
RDMP, kemudian Lapas Rutan juga ada sekarang TPS khusus karena dia kan orang luar juga, kalau dulu ada di Lapas Rutan tapi termasuk reguler.
Kemudian di Tol Balikpapan-Samarinda KM.13, karena ternyata proyeknya masih berjalan hingga 2024.
"Jadi kurang lebih ada 10 TPS yang kita siapkan, dalam hal ini kan baru Daftar Pemilih Sementara (DPS) semuanya masih sementara," ujarnya.
"Dalam hal perkembangannya nanti kalau bertambah sebelum penetapan DPT bulan Juni maka akan kita akomodir," ujarnya.
Baca juga: Jumlah Partai Politik Berkembang, KPU Balikpapan Antisipasi Potensi Data Ganda Saat Pendaftaran
Adapun demukian, kata Noor Thoha, 10 TPS Khusus ini sudah disetujui oleh KPU Pusat.
"Yang jelas, tidak ada alasan atau tidak menyetujui, karena yang pertama sudah ada dasar regulasinya, yang kedua memang secara faktual mereka ada dan mereka ingin menggunakan hak pilihnya," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/10-tempat-tps.jpg)